Polsek Gunung Anyar mengamankan pelaku tindak pidana penganiyaan berat, yang menyebabkan korban meninggal dunia, (05/02/2023) Pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan dari pelapor MY (48), korban MRFA (20) dikawal oleh 4 seniornya dari ruang makan menuju ke toilet, untuk dilakukan pembinaan dengan cara dilakukan pemukulan beberapa kali ke tubuh korban sehingga korban terjatuh dilantai.
“Akibat tindakan tersebut korban mengalami luka, di bibir bawah sobek dan dibawah dagu kemudian korban di bawa ke RS. Asrama Haji Sukolilo surabaya dengan ambulance, dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Pengakuan dari pelaku yang berinisial AJP (19) dan juga masih seorang mahasiswa, memukul korban MRFA (20) dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai perut korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan kemudian korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan polisi keluarga korban, Polsek Gunung anyar Surabaya menghubungi piket 9.0 Satreskrim Polrestabes surabaya dan Tim Inafis tentang adanya kejadian tersebut.
Piket 9.0, tim Inafis, Opsnal unit Resmob dan tim Opsnal polsek Gunung anyar, bersama datang ke Tkp kemudian melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Olah TKP, introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV.
Dan kemudian, Tim opsnal unit Resmob membawa 13 saksi dan Barang Bukti seperti Rekaman Cctv, VER, dan 2 buah tissue bekas darah, ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Gelar perkara saksi, “AJP” di tingkatkan status menjadi Tersangka, dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP.