Gresik – Satreskrim Polres Gresik ungkap kasus tindak pidana penipuan penggandaan uang, dan perdagangan darah manusia, di halaman Mapolres Gresik, Senin 13.00 WIB (16/01/2023).
Anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat, dan korban berinisial MD dengan awalnya korban memberikan sejumlah uang pada tersangka MY, di Bulan Juli 2022 sebesar Rp. 65.000.000 , kemudian pada Bulan Agustus 2022 korban memberikan sejumlah uang lagi sebesar Rp. 500.000.000.
Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang tersebut sebesar Rp. 3,9 Milyar namun pada Bulan September 2022 tersangka, hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 170.000.000 dengan alasan menunggu petunjuk, dan kapan uang itu akan dikembalikan.
Korban yang merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 395.000.000, (Tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah), melapor ke Polres Gresik.
Selasa (10/01/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Polres Gresik lakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka yang MY, berlokasi di Perumahan Grand Verona Regency, Blok C7 No. 16, Banjarsari, Cerme, Gresik, dan mengamankan tersangka MY yang diduga melakukan penipuan penggandaan uang.
Petugas mendalami kedalam rumah dan mendapati 23 buah ampul darah beku yang tersimpan, di lemari es milik (MY), saat di lakukan interogasi MY mengaku mendapatkan stok 23 Ampul Darah Beku dari tersangka (MI) berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.
“Jadi MY ini korban dari MI,” Ucap Kapolres Gresik Muhammad Nur Aziz
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan anggota Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti seperti, 23 buah ampul darah beku, 1 unit handphone, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan 100 Ribu, 2 kardus mineral berisi uang mainan, 1 blangkon, 7 dupa, 18 ampul golongan darah O+, 2 kotak berisi dewi kawn in, 1 kotak berisi patung bayi, dan 1 kotak berisi jengglot.
Kapolres Gresik Gresik Muhammad Nur Aziz menegaskan “saya mengharapkan kepada seluruh korban, menyampaikan kepada masyarakat Gresik, jangan sampai tertipu penggandaan uang, saya yakin mungkin ada korban – korban yang belum laporan, sementara yang laporan di Polres Gresik masih ada 5 orang.”
“Dan saya mengembangkan kepada yang lainnya, kemungkinan ada praktek – praktek seperti ini, nanti bisa kita ungkap juga,” tambah Kapolres Gresik Muhammad Nur Aziz
Untuk menebus perilaku 2 tersangka, MI dikenakan Pasal 195 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan MY dikenakan Pasal 378 KUHP.