Masalahnya Serius, Sri Mulyani Langsung Gugat ICW Soal JKN

oleh

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sri Mulyani melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan duduk permasalahan gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang diminta ICW dapat diakses publik.

“Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” jelasnya, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, ICW mengajukan permohonan informasi ihwal hasil audit tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dengan menggunakan landasan hukum Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada 15 Mei 2020.

Namun, PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf E dan huruf I.

Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke KIP lalu permohonan tersebut dikabulkan sebagian.

Karena itu, Menkeu lantas mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011.

Sementara soal substansi gugatan, Prastowo mengatakan Kemenkeu pasti menyampaikan secara gamblang saat persidangan.

Dia juga memastikan Kemenkeu terus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, seluruh proses persidangan, serta memberikan penjelasan, argumen, bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan.

Menurut Prastowo, upaya tersebut merupakan bentuk concern Kemenkeu terhadap peraturan dan ketentuan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Prastowo menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program JKN tidak bisa diberikan.

Pasalnya, laporan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf E angka 6 dan huruf I Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya.

Kemudian Pasal 17 huruf J Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta penjelasannya juncto Pasal 44 ayat (1) huruf E dan I serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, beserta penjelasannya.

Selain itu, informasi mengenai laporan hasil audit terkait program JKN selain tiga permohonan yang disampaikan Kemenkeu kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018, baik yang dilakukan oleh BPKP atau instansi lainnya, juga tidak tersedia.

Pasalnya, kata Prastowo, informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *