Masalahnya Berat, Seorang Pengusaha Langsung Polisikan Oknum Pengacara Ini

oleh

Pengusaha Jhon LBF melaporkan seorang oknum pengacara ke Polda Metro Jaya.

Pria bernama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno itu membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Jhon LBF membuat laporan tersebut bersama pengacaranya, Machi Ahmad pada Selasa (21/2/2023).

“Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami,” ujar Machi.

Machi menjelaskan pihaknya berada di SPKT Polda Metro Jaya kurang lebih selama satu jam hingga laporan tersebut akhirnya diterima.

Menurut Machi, oknum pengacara tersebut telah memfitnah kliennya melalui press release.

Kemudian, dia juga mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang lengkap dalam kasus tersebut.

Pihaknya melaporkan oknum pengacara tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kendati demikian, Machi tidak merinci identitas oknum pengacara tersebut maupun nomor laporannya.

Di sisi lain, Jhon LBF membantah tuduhan dari oknum pengacara tersebut.

Menurut Jhon, ada beberapa poin keberatan atas apa yang pengacara tersebut tuduhkan kepadanya.

Salah satunya terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan miliknya yakni PT Lima Sekawan (Hive Five) banyak mengalami kasus hukum.

“Keberatan dari poin pertama. Melihat begitu banyaknya kasus hukum yang menghinggapi Hive Five dan pengurusnya baru-baru ini. Ini Hive Five satu pun tidak ada kasus hukum atau tidak sedang dalam kasus hukum,” tegasnya.

Kemudian, Jhon yang hanya merupakan lulusan SMA itu juga mengatakan tidak pernah mengaku sebagai lawyer dan memiliki hak kuasa. Karena itu, dia meminta agar oknum pengacara tersebut mempertanggungjawabkan semua tuduhan yang menurutnya tidak benar tersebut.

Sebelumnya, PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF senilai Rp1,8 miliar atas pelanggaran hukum atau penipuan melalui PT Lima Sekawan (Hive Five).

Kuasa hukum penggugat, Arif Edison, menjelaskan duduk perkara kasus yang dimulai sejak tahun 2022 tersebut. Menurutnya, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Jhon LBF. Uang tersebut sebagai upah kepada Jhon yang mengaku bisa mengatasi kasus hukum. Namun setelah menyerahkan uang, kliennya itu banyak mengalami hal yang tidak wajar.

Kemudian, kliennya mendapati bahwa Jhon LBF tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
Bahkan, kata Arif, perusahaan milik Jhon LBF pun tidak bergerak di bidang hukum.

 

Penyunting : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *