Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omset bernilai miliaran rupiah.

Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., pada saat menyampaikan pengungkapan kasus dalam Press Conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilayah Hukum Bali, yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3).

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 Bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp. 20.000.000,- dari 2 orang tersangka berinisial J dan B. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan bahwa, praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti, untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pada modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 Bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,-. Dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian total sebesar Rp.1.170.000.000,-.

Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam dan Dadu Seintir di Perkebunan Karet Umbul Asam HTI Register 44 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, senin (20/03).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Marga Jaya dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada hari Minggu tanggal 19-03-2023 pukul 16.30 WIB menuju ke lokasi judi sabung ayam dan dadu seinter Koprok .

Hasilnya saat petugas gabungan tiba di lokasi hanya mendapati dua orang laki laki diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian dan untuk para pelaku judi berhasil melarikan diri.

Setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Dua warga yang diamankan berinisial KA (55) berdomisili di Desa Tritunggal Kecamatan Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang dan SU (53) berdomisili di Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudiaan yang diamankan berupa 2 (Dua) ekor ayam, 3 (Tiga) Kiso, 2 (Dua) Alat Geber (ring bertanding ayam), 1 (Satu) Set alat koprok lengkap 2 (Dua) Terpal.

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap tindak perjudian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini,” Imbuhnya.

Dikatakan Andre pemberantasan judi merupakan atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Inilah dia Dalianto alias Anto, maling asal Desa Ujung Jambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tega membacoki tubuh seorang prajurit TNI hingga bersimbah darah.

Pria berusia 44 tahun itu saat ini telah berhasil diringkus prajurit intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0204/Deli Serdang, setelah melakukan penyerangan brutal terhadap Sersan Dua Mansar Pardede, seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 19 Bangun Purba.

Dalianto diringkus beberapa jam setelah melarikan diri usai peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Ujung Jambe itu.

Sertu Mansar Pardede mendapatkan perawatan darurat dari tim medis Rumah Sakit Sari Mutiara, Lubuk Pakam.

Di tubuhnya terdapat banyak luka berat.

Seperti di pipi, kepala, tangan dan juga kakinya.

Penyerangan brutal terhadap Sertu Mansar Pardede oleh Dalianto terjadi pada Selasa sore 14 Maret 2023, jadi ceritanya, Sertu Mansar Pardede sedang melaksanakan patroli lingkungan dengan rekannya sesama prajurit TNI, Sersa M Simbolon dari Koramil 19 Bangun Purba.

Nah saat itu mereka memergoki Dalianto sedang mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perkebunan swasta setempat.
Sertu Mansar pun menegur Dali.

Ternyata Dalianto tak terima dan marah hingga terjadi cek cok mulut.

Namun ketika itu Dalianto berhasil dibuat pergi dan gagal mencuri buah sawit itu.

Lanjutlah Sertu Mansar dan Serda M Simbolon berpatroli.

Hanya saja ketika melintas di Desa Ujung Rambe, tiba-tiba saja Sertu Mansar diserang seseorang dengan parang.

Dan yang tak kalah mengejutkan, penyerang itu ternyata Dalianto.

Rupanya Dalianto masih menaruh dendam karena Sertu Mansar menggagalkan aksi pencuriannya.

Dalianto menyerang Sertu Mansar secara brutal, parang besar ditebaskan berkali-kali ke tubuh korban.

Gempar penemuan jenazah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Banyuasin, Zulkarnain (58).

Ia ditemukan dalam kondisi terbaring tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Jalan Perindustrian I, Lorong Sungkai, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan. Dugaan sementara, Zulkarnain karena sakit.

Zulkarnain pertama kali ditemukan meninggal dunia pada Minggu malam, 12 Maret 2023, sekitar pukul 20.10 WIB.

Mendapat laporan itu, petugas Identifikasi Polrestabes Palembang bersama piket SPKT, dan Reskrim Unit Pidsus dan Polsek Sukarami, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil identifikasi, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh bagian luar korban.

Kemudian jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

Peristiwa ini terungkap saat saksi Dolih Rasyid (51), suami dari Helna Parista yang bertugas di rumah korban sebagai asisten rumah tangga, mengecek rumah korban.

Saksi kemudian melihat lampu depan dan di dalam rumah tidak menyala, namun pagar rumah dalam kondisi terbuka.

Melihat hal itu, saksi berinisiatif memanggil ke dalam rumah, tetapi tidak ada jawaban.

Merasa curiga, lalu saksi pulang untuk mengambil kunci rumah.

Barulah pada pukul 20.10 WIB, saksi bersama warga lain membuka rumah dan langsung menuju ke kamar korban dengan menggunakan senter.

Saksi pun kaget saat mendapati korban sudah tidak bernyawa dalam posisi terbaring sambil memeluk bantal guling.

Lalu Ketua RT setempat, M Yaman (55) segera melapor ke Polsek Sukarami, yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Inafis, Iptu Agus Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mendatangi TKP.

“Korban meninggal dunia diduga karena sakit. Korban tinggal sendirian di rumah karena anak dan istrinya sedang menjalankan ibadah umrah,” kata Iptu Agus Jumat (17/3).

Berdasarkan hasil olah TKP, kata Agus, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh bagian luar korban.

Jenazah korban langsung di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, Senin (13/3).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan 15 pucuk senjata api.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” ujarnya, Jumat (17/3).

“Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang,” sambungnya.

Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.

Ali mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait apakah kepemilikan senjata api itu berkaitan dengan kasus yang sedang diusut KPK.

Menurut Ali, modus TPPU saat ini begitu kompleks.

Terkait temuan tersebut, Ali mengatakan KPK kini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Dito Mahendra sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Februari lalu.

Sementara itu, Nurhadi sendiri kini terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Dia diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Saat ini, Nurhadi sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia tengah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut ia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan MA Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Sedangkan hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK berupa pidana uang pengganti Rp83 miliar.

Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor yang merupakan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana, melayangkan laporan pada Selasa (14/3).

“Laporan ini disampaikan karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya, (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” terangnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3).

“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Sugeng diduga menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerima uang oleh Wamenkumham dalam aduan dugaan gratifikasi kepada KPK.

Yogi pun menegaskan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham melalui dirinya itu seluruhnya tidak benar.

Dia juga membantah semua bukti transfer atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

Sementara itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, mengaku tak perlu menanggapi secara serius.

Eddy menilai pokok permasalahannya adalah hubungan profesional antara asprinya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng.

Dia pun meminta untuk langsung mengkonfirmasi kepada YAR dan YAM terkait hal tersebut.

Tak hanya itu, Eddy juga menegaskan bahwa ia tidak menerima uang sedikitpun dari pihak manapun.

Sedangkan dalam aduannya, Sugeng menyebut wamen berinisial EOSH diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar melalui dua asprinya.

Uang tersebut terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Korlantar Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II.
Selain itu, pajak progresif juga diusulkan untuk dihapus.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan hal tersebut akan membuat masyarakat taat membayar pajak.

“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujarnya, Selasa (14/3).

Firman mengatakan dengan penghapusan tersebut, masyarakat akan langsung melakukan balik nama usai membeli kendaraan bekas.

Dengan demikian maka data yang ada akan menjadi lebih valid.

Firman menjelaskan bahwa di satu sisi negara berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor.

Menurutnya, dengan adanya tertib data menggunakan nama sendiri maka bisa digunakan untuk berbagai hal.

Salah satunya, jika pengendara mengalami kecelakaan maka pihak PT Jasa Raharja memiliki data yang bersangkutan.

Untuk itu, masyarakat yang membayar pajak termasuk SWDKLLJ akan mendapatkan perlindungan atas kendaraan-kendaraan yang legal.

Di sisi lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan melakukan bea balik nama kendaraan bekas.

Dia pun meminta kepada para gubernur untuk menghapus BBN II karena dianggap terlalu mahal.

Yusri meminta agar kepala daerah segera menerapkan hal tersebut dan menghentikan kebijakan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” terangnya.

Menggegerkan publik, terkait dengan adanya penggeledahan yang di lakukan oleh Tim Sat Tipikor Polres Rokan Hilir yang terjadi di ruang lingkup Satpol PP Rohil pada hari selasa 14 maret 2023 lalu.

Di ketahui, bahwa Penggeledahan Kantor Satpol PP itu dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohil, pada hari Selasa (14/3).

Penggeledahan itu dilakukan setelah Polres Rohil menerima laporan dugaan pungli dan sejenisnya terkait dengan penerimaan PHL di lingkungan kerja Satpol PP.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman informasi terkait dugaan suap penerimaan PHL.

“Benar. Penggeledahan itu terkait dugaan suap penerimaan anggota yang ditangani Unit Tipikor. Ada laporannya masuk ke Polres,” kata AKBP Andrian.
Pengusuta itu dilakukan untuk menelusuri siapa saja orang yang menerima aliran dana suap yang terjadi di lingkungan Satpol PP Rohil itu.

“Ada dokumen kami sita. Selanjutnya akan kami telusuri dan dalami lagi siapa yang menerima suap di lingkungan Satpol PP Rohil,” pungkas Andrian.

Sementara Itu, saat di konfirmasi Wartawan melalui wattsappnya kamis pagi 16 maret 2023 Kepala satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Rohil Safnurizal menyebutkan bahwa penggeledahan yang terjadi kemarin masih dalam kasus yang sama dengan Persoalan yang sempat viral waktu itu.

Lanjutnya lagi ” Kasatpol PP Rohil mengaku belum bisa Di wawancarai secara langsung terkait penggeledahan tersebut, hal Itu di sebabkan beberapa hari kedepan, banyaknya kegiatan terkait dengan berjalannya RKPD rokan hilir” terangnya secara Singkat.

Kepolisian mengungkap kasus pornografi melalui platform aplikasi ‘Dream Live’. Tiga pelaku tergabung dari sebuah agensi ‘Infinity 4Ever’.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber.

Dari patroli siber tersebut ditemukan dua akun dari aplikasi ‘Dream Live’ sedang melakukan live streaming secara pornografi.

“Akun tersebut mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh,” kata Andri saat konferensi pers, Selasa (14/3).

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pemilik akun sekaligus yang melakukan live video tersebut.

Hingga akhirnya menangkap pelaku PP dan LS yang berperan sebagai host, dan DSP selaku agensi bernama ‘Infinity 4Ever’ dari akun tersebut.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut,” ujarnya.

Dari barang bukti tersebut, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji.

Pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live.

Semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan.

Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing Host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk.

“Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp 6 juta hingga 15 juta,” tuturnya.

SH, mantri yang diduga membunuh Salamunasir yang merupakan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

SH diduga membunuh Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ke dalam tubuh hingga meninggal dunia.

Namun, motif pembunuhan masih didalami Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

“Sudah diamankan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri. Senin (13/3).

Terkait motif, Iwan belum bisa mengungkap.

Polisi masih memeriksa pelaku dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk penyebab kematian dan motif masih di dalami oleh tim penyidik,” ujar Iwan.

Sementara itu, Dokter Forensik RSUD Banten Budi Suhendar mengatakan, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

“Jenazah sudah diserahkan, kami hanya mengambil sampel untuk pemeriksaan forensik Toksikoligi. Untuk lebih detail tanyakan ke penyidik,” ujar Budi.

Jenazah korban saat ini masih menjalani otopsi untuk mengetahui sebab kematiannya.

Sedangkan kasus dugaan pembunuhan masih ditangani Polresta Serang Kota.

Informasi dari kepolisian, kasus dugaan pembunuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku bertamu ke rumah korbannya.

Saat itu, korban tidak berada dirumah hanya ada istri.

Sang istri kemudian menghubunginya agar pulang karena ada tamu.

Setengah jam kemudian, korban akhirnya pulang dan bertemu pelaku.

Terjadilah keributan hingga pelaku mengeluarkan suntikan lalu menyuntikannya ke punggung.

Diduga, suntikan itu berisi cairan beracun hingga menyebabkan korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.

Melihat hal itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh istri dan warga lainnya.

Namun pihak puskesmas menyarankan untuk merujuk ke RSUD Banten.

Sesampainya di Rumah Sakit, pihak dokter menyatakan sudah meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.