Tim pengacara ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Sambo dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, juga meminta hakim menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” sambungnya.
Kemudian dalam kesimpulan pembelaan, Arman Hanis dkk juga meminta agar hakim memerintahkan Polri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga.
Jika tidak, tim pengacara Sambo meminta hakim memutus perkara secara adil.
Sementara itu dalam pledoinya, Sambo menyatakan rasa bersalahnya tak pernah berhenti serta penyesalan mendalam atas timbulnya korban Brigadir J dan luka bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia pun mengaku menyesal peristiwa pembunuhan Brigadir J turut menyeret anak buahnya yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke ruang sidang.
Sambo menyebut mereka bahkan didakwa atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan menyesal karena telah melibatkan sang istri Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kemudian dia juga menyesal Richard Eliezer harus menghadapi situasi saat ini.
Sambo menuturkan kasus ini muncul lantaran ia tidak bisa menahan amarahnya.
Sebagai manusia biasa, Sambo mengaku tidak luput dari salah dan dosa.
Dia berharap Tuhan Yang Maha Pengasih berkenan memberikan ampunan dan kesempatan kepadanya untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Penulis : Redaksi